PORTAL MAJALENGKA - Berkaitan dengan hal-hal yang membatalkan puasa di antaranya adalah memasukan sesuatu ke dalam 5 lubang anggota tubuh. Bagaimana hukum menelan ludah sendiri saat berpuasa?
Artikel ini mengulas bagaimana hukum menelan ludah sendiri saat berpuasa. Selain itu juga terkait masalah mulut lainnya saat menjalankan ibadah puasa.
Terkait pertanyaan bagaimana hukum mebelan ludah sendiri saat berpuasa seringkali dipertanyakan sebagian orang. Sehingga perlu penjelasan yang utuh sebagai pengetahuan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Sholat Wilayah Kabupaten Kuningan 1 Ramadhan 1444 H
Untuk diketahui, salah satu dari kelima lubang anggota tubuh adalah lubang mulut. Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa.
Meski demikian ada beberapa catatan yang cukup penting dan menarik untuk dipahami berkaitan dengan hukum batal puasa dari lubang mulut ini.
Dikutip Portal Majalengka dari buku Fiqih Paktis Puasa ditulis Buya Yahya. Di dalamnya ada penjelasan mengenai pemahaman hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut.