Mengenal Al-Hallaj, Seorang Penghulu Sufi yang Dihukum Mati

- 21 Agustus 2022, 08:30 WIB
 Ilustrasi Mengenal Al-Hallaj, Seorang Penghulu Sufi yang Dihukum Mati./Instagram @sufi.Indonesia
Ilustrasi Mengenal Al-Hallaj, Seorang Penghulu Sufi yang Dihukum Mati./Instagram @sufi.Indonesia /

Berdasarkan laporan-laporan masyarakat, maka pemerintah segera menahan dan menyeretnya ke pengadilan.

Oleh pengafilan ia dijatuhi hukuman mati yang pelaksanaannya akan dilakukan pada tanggal 28 Maret 913 (29 Dzulqa'dah 309 H), dan selama menunggu waktu eksekusi tersebut, ia ditempatkan di penjara.

Baca Juga: KH Ahmad Bahauddin Nur Salim Buka Rahasia Cara Mudah untuk Menjadi Wali

Selama di dalam penjara, al-Hallaj banyak menuliskan karya hingga mencapai 48 buku. Diantaranya ialah:

1. Kitab Al-Shaihur Nawshid Duhur.

2. Kitab Al-Abad wa Al-Mabud.

3. Kitab Kaifa Kana Wa Kaifa Yakun.

4. Kitab Huwa Huwa.

5. Kitab Sirru Al-Alam wa Al-Tauhid.

6. Kitab Al-Thawasin Al-Azal.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Buku 125 Ilmuan Muslim Pengukir Sejarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah