Mengenal Al-Hallaj, Seorang Penghulu Sufi yang Dihukum Mati

- 21 Agustus 2022, 08:30 WIB
 Ilustrasi Mengenal Al-Hallaj, Seorang Penghulu Sufi yang Dihukum Mati./Instagram @sufi.Indonesia
Ilustrasi Mengenal Al-Hallaj, Seorang Penghulu Sufi yang Dihukum Mati./Instagram @sufi.Indonesia /

Selama perjalanannya itu ia mendapat gelar yang bermacam-macam. Di Baghdad ia digelari al-Musthalam, di Turkistan di gelari al-Muqith, dan di India ia disebut dengan "al-Mughits".

Di abad ke-3 H, sufisme telah berubah dari kezuhudan dan kesederhanaan kepada suatu pemahaman yang cenderung dan kesederhanaan kepada pemahaman yang cenderung mengabaikan syariat secara berlebihan, seperti kecenderungan para fuqaha Ahlussunnah kepada pelaksanaan syariat.

Baca Juga: Lewat BLIF 2022, Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan dan Dukung Produk Lokal

Tokok-tokoh sufisme berpendapat bahwa pelaksanaan syariat itu hanya tepat untuk tahap permulaan, atau sekadar tangga yang musti dilalui untuk pondah ke tahap berikutnya.

Sebagian tokoh, terutama Al Hallaj berpendapat bahwa barang siapa sudah sampai ke tujuannnya, dia tidak memerlukan perantara lagi; ia diperbolehkan mengabaikan perantara-perantara tersebut.

Al Hallaj dan kawan-kawannya lebih jauh bahkan berpendapat bahwa para wali mereka lebih tinggi derajatnya dibandingkan nabi.

Baca Juga: Kisah Mbah Kholil Bangkalan dan Pengemis Gembel Tanpa Sepatah Kata

Hubungan para wali dengan Tuhan mereka adalah hubungan langsung, mereka menyatu dan melebur di dalam-Nya. Sedangkan nabi tidak berhubungan dengan-Nya kecuali melalui perantara. "Kami mengaringi lautan, sedangkan para nabi berdiri di tepi lautan itu".

Tidaklah mengherankan, ketika Al Hallaj dan murid-murinya semakin berani, orang awam semakin banyak yang mengikuti ajarannya.

Ajaran ini kemudian dianggap mengganggu, meresahkan para fuqaha dan ulama agama, sehingga mereka memberika peringatan dan larangan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Buku 125 Ilmuan Muslim Pengukir Sejarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah