Pengertian Maqoshid Syariah dan Penerapan Fungsinya dalam Hukum Islam

- 18 Desember 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi. Pengertian Maqoshid Syariah dan Penerapan Fungsinya dalam Hukum Islam
Ilustrasi. Pengertian Maqoshid Syariah dan Penerapan Fungsinya dalam Hukum Islam /Pixabay/Succo

PORTAL MAJALENGKA - Maqohsid Syariah berasal dari dua kata yaitu Maqoshid dan Syariah.

Maqoshid dalam pengertian bahasa yaitu berasal dari kata maqsuda yang berarti yang dituju. Sedangkan Syariah secara bahasa, sesuatu yang ditetapkan Allah Swt untuk hambanya melalui ajaran agama.

Sehingga, Maqoshid Syariah merupakan gagasan dalam hukum Islam bahwa syariah diturunkan Allah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.

Baca Juga: Gara-gara Omicron Keberangkatan Jemaah Umroh Ditunda, Ini Arahan Jokowi

Salah satu tokoh Islam, Al-Fasi misalnya, menurutnya, Maqashid Syariah merupakan tujuan atau rahasia Allah Swt yang ada dalam setiap hukum syariat.

Sedangkan ar-Risuni berpendapat bahwa Maqashid Syariah merupaka tujuan yang ingin dicapai oleh syariat itu sendiri agar kemashlahatan manusia bisa terwujud.

Secara umum, maqashid syariah memiliki tujuan untuk kebaikan atau kemashlahatan umat manusia. Tujuan ini sejalan dengan tujuan dari hukum Allah Swt, yaitu kebaikan.

Baca Juga: Jadwal Informasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kuningan pada 18 Desember 2021

Tokoh-tokoh yang membahas terkait maqoshid syariah di antaranya adalah:

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah