Hukum Pinjam Meminjam dalam Kitab Fikih, Berikut Syarat dan Rukunnya

- 26 Oktober 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi etika, syarat dan rukun pinjam meminjam menurut fikih
Ilustrasi etika, syarat dan rukun pinjam meminjam menurut fikih /Pixabay.com/

PORTAL MAJALENGKA - Dalam bahasa Arab, pinjam meminjam diistilahkan dengan 'Ariyah.

Sedangkan secara istilah, pinjam meminjam adalah memberikan suatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya, dengan tidak merusak zat atau barangnya agar bisa dikembalikan.

Setiap barang yang mungkin diambil manfaatnya dengan tidak merusak zat atau barang itu boleh masuk dalam kegiatan pinjam meminjam.

Firmah Allah SWT dalam QS. Al-Maidah: 2, yang artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maidah:2).

Baca Juga: Umat Muhammad Tak Layak Memanjatkan Doa yang Buruk, Dapat Berbalik ke Diri Sendiri

Dalam hal ini dimaksudkan seandainya meminjamkan sesuatu berarti sudah menolong orang yang meminjam tersebut.

Hukum meminjamkan sesuatu terbagi menjadi 3, yaitu:

  1. Wajib: meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang hampir mati.
  2. Sunnah: tolong menolong dengan yang lainnya.
  3. Haram : jika sesuatu yang dipinjamkan itu dipergunakan untuk sesuatu yang haram.

Adapun rukun dan syarat pinjam-meminjam yaitu:

  1. Ada yang meminjamkan

Syaratnya: berhak berbuat kebaikan sekehendaknya. Anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah meminjamkan.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: buku fikih islam karangan Sulaiman Rasjid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x