Hukum Pinjam Meminjam dalam Kitab Fikih, Berikut Syarat dan Rukunnya

- 26 Oktober 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi etika, syarat dan rukun pinjam meminjam menurut fikih
Ilustrasi etika, syarat dan rukun pinjam meminjam menurut fikih /Pixabay.com/
  1. Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh orang yang meminjamkan, sekalipun dengan jalan wakaf atau menyewa karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat barangnya bukan zat barangnya.
  2. Ada yang meminjam.

Baca Juga: Bagaimana Tata Cara Hidup Bermasyarakat, Ini Dia Tuntunan Menurut Ajaran Islam

Syaratnya: hendaknya seorang yang berhak menerima kebaikan, anak kecil atau orang gila tidak sah meminjamkan sesuatu karena ia tidak berhak menerima kebaikan

  1. Ada barang yang dipinjam

Syaratnya:

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: buku fikih islam karangan Sulaiman Rasjid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah