- Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh orang yang meminjamkan, sekalipun dengan jalan wakaf atau menyewa karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat barangnya bukan zat barangnya.
- Ada yang meminjam.
Baca Juga: Bagaimana Tata Cara Hidup Bermasyarakat, Ini Dia Tuntunan Menurut Ajaran Islam
Syaratnya: hendaknya seorang yang berhak menerima kebaikan, anak kecil atau orang gila tidak sah meminjamkan sesuatu karena ia tidak berhak menerima kebaikan
- Ada barang yang dipinjam
Syaratnya: