Hukum, Syarat dan Ketentuan Serta 13 Orang yang Tidak Boleh Dinikahi

- 3 November 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi hukum 13 orang yang tidak boleh dinikahi
Ilustrasi hukum 13 orang yang tidak boleh dinikahi /Pixabay/Succo/

PORTAL MAJALENGKA - Pernikahan adalah suatu upacara yang sakral guna mengikat dua insan yang berbeda jenis, suku, bangsa, maupun ras menjadi satu ikatan dengan istilah rumah tangga.

Budaya pernikahan yang semakin berkembang tentu juga harus diimbangi dengan memperhatikan pula boleh dan tidaknya dalam agama.

Dan hal-hal yang perlu untuk diperhatikan adalah:

Baca Juga: Kemesraan Komedian Sule Sutisna dengan Nathalie Holscher, Mesra dalam Canda dan Tawa

HUKUM PERNIKAHAN

Dalam kitab Fathul Qorib disebutkan hukum menikah antara lain:

1. Jaiz (diperbolehkan) : ini merupakan hukum asal pernikahan

2. Sunnah : bagi orang yang menghendaki menikah dan mampu memberikan nafkah serta kebutuhan yang lainnya

3. Wajib : bagi orang yang mampu memberi nafkah dan ia takut akan tergoda oleh perbuatan zina

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Fathul Qarib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah