Setelah Mandi Junub, Haruskah Berwudhu Lagi? Berikut Penjelasannya

- 9 September 2021, 21:16 WIB
Setelah mandi junub haruskan berwudu?
Setelah mandi junub haruskan berwudu? /pexels.com/Jill Burrow/

PORTAL MAJALENGKA -- Mandi adalah usaha manusia untuk membersihkan badan menggunakan air. Mandi junub dilakukan untuk membersihkan diri dari hadas besar dan agar dapat kembali melaksanakan ibadah seperti sholat.

Dalam beberapa petunjuk cara melaksanakannya, mandi junub alias mandi besar dimulai dengan disunnahkan terlebih dahulu berwudhu.

Muncul pertanyaan, perlukan dilakukan wudhu kembali jika setelah mandi junub hendak mendirikan sholat?

Berwudhu merupakan sarana untuk membersihakan diri dari hadas kecil seperti kentut, buang air besar atau kecil, menyentuh alat kelamin, dan sebagainya.

Baca Juga: Hukum Puasa Seseorang yang Miliki Hadas Besar Menunda Bersuci hingga Lewat Waktu Subuh

Tata cara mandi junub biasanya telah diajarkan di bangku sekolah oleh guru-guru agama Islam.

Namun karena pertimbangan kesopanan, kadang-kadang kurang detail dan kurang membuka ruang dialog. Sehingga para murid tidak dapat langsung mengajukan pertanyaan tentang hal-hal yang kurang dipahaminya.

Termasuk di antaranya, apakah perlu dilakukan wudhu kembali setelah melakukan mandi besar? Padahal mandi besar disunnahkan dengan dimulai berwudhu setelah mencuci alat kelamin.

Tulisan M Alvin Nur Choironi pada portal milik Nahdlatul Ulama, menjawab pertanyaan tersebut. Dia mengetengahkan hadits yang diriwayatkan Aisyah RA tentang Rasulullah SAW mendirikan sholat tanpa berwudu setelah mandi junub.

Baca Juga: Mengapa Sholat Lima Waktu Harus Diutamakan? Begini Alasannya Menurut Syaikh Mutawalli Al-Sya'rawi

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ ، وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ. 

Artinya: “Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ berkata: Rasulullah sering mandi kemudian melakukan sholat dua rakaat dan shalat Subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudhunya setelah mandi.”

Dari Aisyah RA hadits tersebut diriwayatkan Abu Daud, Nasa'i, dan Tirmidzi.

Redaksi “kâna” yang disusul dengan fi‘il mudlâri‘ sebagaimana yang digunakan Siti Aisyah dalam riwayat di atas menunjukkan arti kontinuitas atau sering Nabi melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Beginilah Air yang Sah untuk Bersuci Menurut Kitab Fathul Qorib

Bahkan Aisyah menambahkan, dia tidak pernah melihat Nabi berwudhu setelah mandi junub.

Ibnu Majah juga pernah menuturkan riwayat yang menegaskan, Nabi tidak pernah berwudhu setelah mandi janabah.

Terkait soal yang sama, Ibu Umar pernah bercerita bahwa Nabi pernah ditanya terkait wudhu setelah mandi junub.

قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ وَأَيُّ وُضُوْءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ رَوَاهُ بْنُ أَبِي شَيْبَة

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ini Dia Empat Manfaat Kayu Siwak dan Tiga Sunah yang Menyertainya

Artinya: “Ibnu Umar berkata: ketika Rasulullah Saw. ditanya terkait wudhu setelah mandi, (beliau menjawab) adakah wudhu yang lebih umum daripada mandi.” (HR Ibnu Abi Syaibah)

Ulama lain, Abu Bakar bin Al-Araby, dikutip oleh al-Mubarakfury dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi-nya.

قال أبو بكر بن العربي إنه لم يختلف العلماء أن الوضوء داخل تحت الغسل وأن نية طهارة الجنابة تأتي على طهارة الحدث وتقضي عليها لأن موانع الجنابة أكثر من موانع الحدث

Artinya: “Abu Bakar bin al-Araby berkata bahwa tidak ada ulama yang berbeda pendapat terkait permasalah wudhu yang telah termasuk dalam mandi. Dan sesungguhnya niat mensucikan janabah itu menyempurnakan niat menyucikan hadas sekaligus menggugurkan mensucikan hadats (wudhu). Karena hal-hal yang mencegah janabah itu lebih banyak daripada hal-hal yang mencegah hadats.”

Baca Juga: Kritisi Pernyataan Pejabat Sering Beda Satu sama Lain, TGB: Bukan Kejelasan yang Kami Dapat

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzab mengatakan bahwa boleh tidak berwudhu setelah mandi janabah karena sudah termasuk dalam mandi tersebut. Walaupun Imam Nawawi menyebutkan tiga pendapat lain, namun beliau mengatakan bahwa pendapat ini yang paling sahih. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x