Beginilah Air yang Sah untuk Bersuci Menurut Kitab Fathul Qorib

- 1 September 2021, 22:21 WIB
Ilustrasi air dan pembagiannya menurut kitab Fathul Qorib
Ilustrasi air dan pembagiannya menurut kitab Fathul Qorib /Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Air merupakan salah satu dari kebutuhan hidup manusia. Dalam penggunaannya yang beragam, air menjadi banyak pembagiannya.

Salah satunya yang Syaikh Ibnu Qosim Al-Ghazi terangkan dalam kitab Fathul Qorib. Macam-macam air Syaikh Ibnu Qosim Al-Ghazi ada empat.

  1. Air Mutlak

Yaitu air yang suci mensucikan kepada yang lainnya, tidak makruh memakainya seperti air sumur.

Baca Juga: Sholat Gerhana, Rasulullah Khutbah Begini

Disebutkan dalam kitab, air yang suci dan mensucikan yaitu:

  1. Air hujan
  2. Air laut
  3. Air sungai
  4. Air sumur
  5. Air sumber
  6. Air es
  7. Air embun
  8. Air suci yang mensucikan, tapi makruh memakainya di badan saja dan tidak makruh untuk mensucikan pakaian, yaitu air yang dipanaskan dengan sinar matahari.

Menurut pandangan syara’, air yang dipanaskan dengan sinar matahari dalam tempat selain yang terdiri dari emas dan perak, maka hukumnya makruh.

Selanjutnya apabila air panas tersebut menjadi dingin lagi, maka hukumnya tidak makruh memakainya.

Baca Juga: Bubur Sura Keraton Kanoman Cirebon, Kuliner Khas yang Disajikan Khusus Bulan Muharram

Imam Nawawi berpendapat bahwa air tersebut hukumnya mutlak, tidak makruh, tetapi justru makruh memakai air yang sangat panas atau dingin sekali.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x