Siapa Saja Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

19 April 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi. Siapa Saja Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya /Polina Tanklevitch/Pexels

PORTAL MAJALENGKA - Pengertian Fidyah adalah berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.

Sedangkan menurut istilah syariat merupakan denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Menurut Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili fidyah dapat diklasifikasikan menjadi tiga bagian.

Baca Juga: JPPR Cirebon Soroti Penyelenggara Pemilu akan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Di antara ketiga bagian tersebut adalah fidyah senilai satu mud, fidyah senilai dua mud, dan fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).

Adapun dalil tentang fidyah dijelaskan dalam salah satu ayat Alquran, AlBaqoroh:184 berikut:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Hari Ke-28 Ramadhan 1444 H Wilayah Cirebon, Perbanyak Doa Sapu Jagat

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Berkenaan kriteria orang yang wajib membayar fidyah, dikutip Portal Majalengka dari BAZNAS, di antaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Majalengka, Indramayu dan Kuningan Hari Ke-28 Ramadhan 1444 H, Ada Dzikir sebelum Tidur

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, bahan makanan pokok itu disumbangkan kepada orang miskin.

Baca Juga: MEMAHAMI Hakikat Zakat Menurut Pandangan Imam Al Ghazali

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Baca Juga: BEGINI TATA CARA Sholat Idul Fitri, Lengkap dengan Niat dan Bacaan Lainnya

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca Juga: Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebagaimana Firman Allah dan Hadist Rasulullah SAW

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler