"Karena itu Kementerian Kesehatan jangan ragu dan tetap komitmen memperjuangkan kesehatan anak-anak Indonesia,” ujarnya.
Dalam hal ini Tulus Abadi selaku Pengurus Harian YLKI juga ikut berkomentar mengenai proses pembahasan PP Kesehatan. YLKI mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari bahaya zat adiktif, jika merujuk pada UU Perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang maupun jasa, maka pemerintah belum cukup memberikan sosialisasi bahaya konsumsi rokok di tengah hingar binger megahnya iklan promosi yang mengglorifikasi rokok.
Menyoroti soal pembahasan PP Kesehatan yang tak kunjung disahkan, Tulus menambahkan, pihaknya bertanya-tanya mengapa hingga saat ini PP tersebut belum disahkan, patut diduga ada upaya intevensi untuk mendelay pengesahan PP kesehatan ini dan upaya negosiasi untuk melemahkan substansi pasal zat adiktif dalam PP Kesehatan.
Baca Juga: Cek di Sini! Berikut Daftar Angkutan Antar Moda ke BIJB Kertajati Majalengka, Tarif Cuma Segini
Indonesia juara dunia dalam hal merokok, konsumsi zat adiktif di Indonesia sangat memperihatinkan dan mengancam kesehatan serta ekonomi masyarakat, apalagi mayoritas perokok adalah dari kalangan keluarga prasejahtera.
Kerugian yang diakibatkan oleh penyakit akibat rokok, dan hilangnya produktivitas akibat penyakit dan kematian dini juga memperlambat laju roda ekonomi, sehingga beban negara akibat rokok lima kali lipat cukai rokok.
Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menambahkan, PP Kesehatan harusnya bisa mengakomodir permasalahan kesehatan masyarakat akibat konsumsi zat adiktif, sehingga perlu aturan yang ketat soal larangan iklan promosi dan sponsorship, pengaturan rokok elektronik, perluasan Peringatan Kesehatan Bergambar, serta Kawasan Tanpa Rokok.