Epidemolog : Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat

- 10 Maret 2022, 06:00 WIB
Epidemolog : Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat
Epidemolog : Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat /Arief Nugroho - Portal Papua.

Baca Juga: Ayo Ikut Kartu Prakerja Gelombang 24, Pendaftaran Hanya 3 Hari, Jangan Sampai Kelewat Lagi

Pelaku perjalanan yang sudah lengkap mendapatkan vaksin dosis primer, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

Sedangkan bagi yang baru divaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen sebagaimana aturan sebelumnya. Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, selain harus harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah