PORTAL MAJALENGKA - Meski dalam aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terdapat pelonggaran syarat tes PCR dan Antigen, masyarakat terutama pelaku perjalanan diminta tetap waspada.
Penerapan disiplin protokol kesehatan secara ketat selama dalam perjalanan dan berada di lokasi tujuan, adalah hal yang tidak boleh ditinggalkan.
Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni Surat Edaran No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk menjadi acuan bagi PPDN dan sebagai bentuk kesiapan Indonesia beralih menuju endemi.
Baca Juga: Keluarga Kandung Dorce Gamalama Buka Suara Terkait Polemik Ahli Waris
Berlaku efektif mulai 8 Maret, PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Menanggapi berlakunya aturan pelonggaran syarat perjalanan ini, epidemolog Kamaluddin Latief menyampaikan bahwa penetapan kebijakan tersebut tentunya telah didahului dengan pertimbangan akan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat) dan kematian akibat COVID-19.
Ia menegaskan, penerapannya juga wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan.
“Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu,” tandasnya, Rabu 9 Maret 2022.