Epidemolog : Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat

- 10 Maret 2022, 06:00 WIB
Epidemolog : Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat
Epidemolog : Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat /Arief Nugroho - Portal Papua.

Kewaspadaan dan kehati-hatian, dikatakan Kamal, tetap perlu dipertahankan saat ini.

“Mengingat jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Babak Pertama Arema FC vs Persib Bandung Skor 0-0, Teja Paku Alam Halau Ancaman Carlos Fortes

Sejalan dengan hal tersebut, melalui Surat Edaran dimaksud, pemerintah juga telah meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama perjalanan.

Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate pada kesempatan terpisah, Rabu 9 Maret 2022.

“Jadi meski syarat tes PCR atau Antigen dilonggarkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, prokes jangan ikut kendur. Justru harus terus disertai disiplin prokes, baik selama perjalanan maupun di tempat tujuan. Keharusan penerapan prokes juga terus kita sampaikan kepada masyarakat,” ujar Johnny.

Baca Juga: Liverpool dan Bayern Munchen Pastikan Lolos ke Perempat Final Liga Champions, Berikut Jadwal Lengkapnya

Aturan prokes yang tercantum bagi pelaku perjalanan diantaranya, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker. Selain itu, tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah