“Untuk lebih pasti, mari kita tunggu Permenkes yang mengatur tentang hal-hal terkait vaksin untuk anak 6 tahun-11 tahun ini,” tutur Prof Miko.
Baca Juga: Timnas Indonesia Kalahkan Vietnam dan Malaysia pada Klasemen Sementara Piala AFF 2020
Direncanakan, pelaksanaan vaksinasi anak bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Selain itu, juga di sekolah-sekolah seperti program BIAS yang telah dilaksanakan sejak lama.
Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok usia ini sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 tahun sampai 11 tahun.
Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
Kita berharap, dengan program vaksinasi anak usia 6 tahun-11 tahun ini maka anak-anak akan semakin terlindungi dan mempercepat terciptanya kekebalan komunal.
Pemerintah berkomitmen memastikan ketersediaan vaksin dan sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan vaksin untuk kelompok umur ini.
Baca Juga: PERTUNJUKAN GAIB! Mengingat Kembali Seni Sintren Khas Cirebon yang Kini Jarang Terlihat