Wanita Asal Majalengka yang Kirim Sate Beracun Sianida dan Tewaskan Bocah 10 Tahun Divonis 16 Tahun Penjara

- 13 Desember 2021, 20:55 WIB
Wanita Asal Majalengka yang Kirim Sate Beracun Sianida yang Tewaskan Bocah 10 Tahun Divonis 16 Tahun Penjara
Wanita Asal Majalengka yang Kirim Sate Beracun Sianida yang Tewaskan Bocah 10 Tahun Divonis 16 Tahun Penjara /Foto: Dokumen PMJ News/

PORTAL MAJALENGKA -- Masih ingat Nani Apriliani wanita asal Majalengka? Wanita yang mengirim sate beracun sianida untuk pacar namun akhirnya menyebabkan anak pengemudi ojek bernama Naba Faiz umur 10 tahun meninggal dunia.

Hari ini, Senin 13 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul memberi vonis kepada Nani Apriliani pengirim sate beracun sianida hukuman 16 tahun penjara.

Nani Apriliani dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan mengirimkan sate beracun sianida hingga menyebabkan seorang anak pengendara ojek online, Naba Faiz meninggal dunia.

Baca Juga: Wanita Asal Majalengka Jadi Tersangka Kasus Kiriman Sate Beracun yang Tewaskan Bocah 10 Tahun

Seperti persidangan sebelumnya, pada persidangan dengan agenda vonis pun diikuti Nani secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Hakim Aminuddin, dengan Hakim Anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Majelis hakim menilai terdakwa Nani sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Wajah Wanita Majalengka yang Kirim Sate Beracun Tewaskan Bocah 10 Tahun, Begini Kronologinya

Namun demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yaitu 16 tahun penjara ini di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Nani dengan vonis 18 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x