Wanita Asal Majalengka yang Kirim Sate Beracun Sianida dan Tewaskan Bocah 10 Tahun Divonis 16 Tahun Penjara

- 13 Desember 2021, 20:55 WIB
Wanita Asal Majalengka yang Kirim Sate Beracun Sianida yang Tewaskan Bocah 10 Tahun Divonis 16 Tahun Penjara
Wanita Asal Majalengka yang Kirim Sate Beracun Sianida yang Tewaskan Bocah 10 Tahun Divonis 16 Tahun Penjara /Foto: Dokumen PMJ News/

"Mengadili dan menyatakan terdakwa NA tersebut di atas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," terang Aminuddin di Ruang Sidang 1 Cakra, PN Bantul.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Aminuddin.

Baca Juga: Ini Identitas Wanita Majalengka Tersangka Sate Beracun yang Tewaskan Bocah 10 Tahun di Bantul

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi manangkap wanita asal Majalengka berinisial NA (25) sebagai tersangka kasus pengiriman sate beracun di Bantul, Yogyakarta.

Aksi NA, seperti dilansir dari Antara, menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) anak seorang pengemudi ojek online.

Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan bocah 10 tahun saat rilis kasus di Polres Bantul, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: PERTUNJUKAN GAIB! Mengingat Kembali Seni Sintren Khas Cirebon yang Kini Jarang Terlihat

Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman seorang pengemudi ojek daring.

Bandiman sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut namun tidak ditolak penerimanya.

Dirreskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan selama empat hari, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku pengiriman sate.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x