Wanita Asal Majalengka yang Kirim Sate Beracun Sianida dan Tewaskan Bocah 10 Tahun Divonis 16 Tahun Penjara

- 13 Desember 2021, 20:55 WIB
Wanita Asal Majalengka yang Kirim Sate Beracun Sianida yang Tewaskan Bocah 10 Tahun Divonis 16 Tahun Penjara
Wanita Asal Majalengka yang Kirim Sate Beracun Sianida yang Tewaskan Bocah 10 Tahun Divonis 16 Tahun Penjara /Foto: Dokumen PMJ News/

Baca Juga: PC JQHNU Kabupaten Cirebon Gelar Tahfizh Award 2021, Berikan Apresiasi bagi Penghafal Alquran

Motif dari pengiriman sate beracun itu dilatar belakangi sakit hati pelaku. NA sakit hati kepada Tomy yang seharusnya menerima kiriman tersebut.

NA mengirimkan sate yang telah diberi racun melalui jasa ojek online pada Minggu 25 Mei 2021.

Ojek online yakni Bandhiman didatangi NA yang meminta dikirimkan dua takjil berisi sate ayam dan snack.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Dear God oleh Avanged Sevenfold, Kisah Curhan Hati kepada Tuhan Agar Menjaga Kekasih Hatinya

Kiriman itu ditujukan kepada Tomy yang beralamat di Vila Bukit Asn, Bangunjiwo, Bantul. Pelaku mengaku bernama Hamid dan tinggal di Pakualaman.

Saat diantarkan ke alamat tujuan, paket itu diterima istri Tomy. Namun pesanan ditolak, karena tidak merasa kenal dengan pengirim.

Paket tersebut kemudian dibawa pulang oleh Bandhiman dan saat buka puasa dimakan keluarganya.

Baca Juga: Video Memperlihatkan Persahabatan Dua Kakek yang Masih Saling Support, Netizen Terharu

Akibat kejadian itu,, anaknya yang berusia 10 tahun meninggal dunia keracunan.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x