Wanita Asal Majalengka yang Kirim Sate Beracun Sianida dan Tewaskan Bocah 10 Tahun Divonis 16 Tahun Penjara

- 13 Desember 2021, 20:55 WIB
Wanita Asal Majalengka yang Kirim Sate Beracun Sianida yang Tewaskan Bocah 10 Tahun Divonis 16 Tahun Penjara
Wanita Asal Majalengka yang Kirim Sate Beracun Sianida yang Tewaskan Bocah 10 Tahun Divonis 16 Tahun Penjara /Foto: Dokumen PMJ News/

PORTAL MAJALENGKA -- Masih ingat Nani Apriliani wanita asal Majalengka? Wanita yang mengirim sate beracun sianida untuk pacar namun akhirnya menyebabkan anak pengemudi ojek bernama Naba Faiz umur 10 tahun meninggal dunia.

Hari ini, Senin 13 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul memberi vonis kepada Nani Apriliani pengirim sate beracun sianida hukuman 16 tahun penjara.

Nani Apriliani dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan mengirimkan sate beracun sianida hingga menyebabkan seorang anak pengendara ojek online, Naba Faiz meninggal dunia.

Baca Juga: Wanita Asal Majalengka Jadi Tersangka Kasus Kiriman Sate Beracun yang Tewaskan Bocah 10 Tahun

Seperti persidangan sebelumnya, pada persidangan dengan agenda vonis pun diikuti Nani secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Hakim Aminuddin, dengan Hakim Anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Majelis hakim menilai terdakwa Nani sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Wajah Wanita Majalengka yang Kirim Sate Beracun Tewaskan Bocah 10 Tahun, Begini Kronologinya

Namun demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yaitu 16 tahun penjara ini di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Nani dengan vonis 18 tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa NA tersebut di atas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," terang Aminuddin di Ruang Sidang 1 Cakra, PN Bantul.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Aminuddin.

Baca Juga: Ini Identitas Wanita Majalengka Tersangka Sate Beracun yang Tewaskan Bocah 10 Tahun di Bantul

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi manangkap wanita asal Majalengka berinisial NA (25) sebagai tersangka kasus pengiriman sate beracun di Bantul, Yogyakarta.

Aksi NA, seperti dilansir dari Antara, menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) anak seorang pengemudi ojek online.

Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan bocah 10 tahun saat rilis kasus di Polres Bantul, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: PERTUNJUKAN GAIB! Mengingat Kembali Seni Sintren Khas Cirebon yang Kini Jarang Terlihat

Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman seorang pengemudi ojek daring.

Bandiman sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut namun tidak ditolak penerimanya.

Dirreskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan selama empat hari, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku pengiriman sate.

Baca Juga: PC JQHNU Kabupaten Cirebon Gelar Tahfizh Award 2021, Berikan Apresiasi bagi Penghafal Alquran

Motif dari pengiriman sate beracun itu dilatar belakangi sakit hati pelaku. NA sakit hati kepada Tomy yang seharusnya menerima kiriman tersebut.

NA mengirimkan sate yang telah diberi racun melalui jasa ojek online pada Minggu 25 Mei 2021.

Ojek online yakni Bandhiman didatangi NA yang meminta dikirimkan dua takjil berisi sate ayam dan snack.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Dear God oleh Avanged Sevenfold, Kisah Curhan Hati kepada Tuhan Agar Menjaga Kekasih Hatinya

Kiriman itu ditujukan kepada Tomy yang beralamat di Vila Bukit Asn, Bangunjiwo, Bantul. Pelaku mengaku bernama Hamid dan tinggal di Pakualaman.

Saat diantarkan ke alamat tujuan, paket itu diterima istri Tomy. Namun pesanan ditolak, karena tidak merasa kenal dengan pengirim.

Paket tersebut kemudian dibawa pulang oleh Bandhiman dan saat buka puasa dimakan keluarganya.

Baca Juga: Video Memperlihatkan Persahabatan Dua Kakek yang Masih Saling Support, Netizen Terharu

Akibat kejadian itu,, anaknya yang berusia 10 tahun meninggal dunia keracunan.***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x