Pemkab Bekasi Hadapi Lima Gugatan Hukum

- 13 November 2020, 19:00 WIB
Rapat Koordinasi di Kantor Bupati Bekasi Jumat, 6 November 2020.
Rapat Koordinasi di Kantor Bupati Bekasi Jumat, 6 November 2020. /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menghadapi lima gugatan hukum di pengadilan sepanjang tahun ini, satu di antaranya berkaitan dengan upaya melawan hukum yang tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang.

"Untuk yang itu (gugatan tentang upaya melawan hukum) sudah masuk pada memberikan jawaban atau bahasa hukumnya biasa disebut pledoi," kata Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Donny Sirait di Cikarang, Jumat seperti dikutip Portal Majalengka dari ANTARA.

Donny mengatakan bahwa gugatan terkait upaya melawan hukum itu dilayangkan perusahaan pemenang proyek Revitalisasi Pasar Baru Cikarang PT Sanjaya.

Baca Juga: Bupati Majalengka Presentasi Wisata Halal di UIN SGD Bandung

Pemenang proyek menggugat Pemkab Bekasi karena dinilai menyalahi aturan setelah melakukan pemutusan kontrak kerja sama.

Akibat polemik ini Pasar Baru Cikarang tidak kunjung dibangun. Padahal, sejak 2015 pasar yang berlokasi di pusat perniagaan Kabupaten Bekasi ini ludes terbakar.

Sejak saat itu para pedagang pun terpaksa berjualan di tepi jalan serta di bangunan pasar sisa terbakar.

Baca Juga: Kotaku Majalengka Diskusi Rumuskan Isu Strategis Atasi Kawasan Kumuh

Donny memastikan pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk memenangi perkara ini. Salah satu faktor yang dikuatkan adalah penilaian terhadap perusahaan pemenang lelang yang dianggap wanprestasi.

"Salah satunya tentang wanprestasi. Akan tetapi, kami memiliki bukti juga yang kuat yang akan disampaikan di sidang pembelaan nanti," ucapnya.

Tiga gugatan lain, yakni klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris. Gugatan ini juga terdaftar di PN Cikarang.

Baca Juga: Lifter Junior Indonesia Raih Emas Kejuaraan Dunia Remaja

Pertama, gugatan lahan menyangkut sebidang tanah yang diduduki Sekolah Dasar Negeri Sukamanah 02 di Kecamatan Sukatani.

"Dahulu sekolah ini termasuk sekolah inpres, sesuai dengan program pemerintah pusat tentang pengentasan buta huruf, pusat memiliki anggaran untuk membangun sekolah, kemudian pemerintah daerah tingkat dua yang menyiapkan lahannya," ungkapnya.

Selanjutnya, gugatan lahan pembibitan yang berlokasi juga di Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani.

Baca Juga: Pemprov DKI Belum Terima Permohonan Izin Reuni Akbar PA 212

Meski digugat, Donny menegaskan bahwa Pemkab Bekasi memiliki bukti kepemilikan yang sah terkait dengan dua gugatan lahan tersebut.

"Kami memiliki sertifikatnya dan telah terdaftar sebagai aset Pemkab Bekasi," ucapnya.

Gugatan ketiga berkaitan atas tanah kas desa di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya.

Baca Juga: Moratorium Pemekaran Dua Desa di Kabupaten Majalengka Masih Cukup Sulit

"Untuk kasus ini, ada tujuh pihak yang tergugat. Namun, beberapa dicabut termasuk Pemkab Bekasi sehingga dianggap tidak ada gugatan," kata Donny.

Satu gugatan lainnya terkait dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang Pengangkatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x