Tak Ada Kenaikan Upah Minimum, Bekasi Gelar Rapat dengan Buruh dan Pengusaha

- 3 November 2020, 17:10 WIB
Mata uang rupiah (2 November 2020)
Mata uang rupiah (2 November 2020) /Pixabay/

PORTAL MAJALENGKA-Pemerintah kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 bersama buruh dan pengusaha hal ini adalah upaya menanggapi kebijakan pemerintah mengenai tidak adanya kenaikan UMK.

Rapat ini digelar dengan tujuan membentuk keputusan apakah akan mengikuti arahan pusat mengenai besaran UMK atau membuat sebuah kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat.

dilansir dari PikiranRakyat.com dalam artikel: Pusat dan Provinsi Tetapkan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum, Rapat Penetapan UMK Bekasi Tetap Digelar, disampaikan rencana pelaksanaan rapat yang digelar esok hari.

Baca juga: Inflasi Oktober 2020 Salah Satunya Gara-gara Cabai

“Kami belum dapat memastikan (besaran) UMK karena baru besok rapatnya. Dari (rapat) itu nanti diputuskan seperti apa,” ucap Kepala DInas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Senin 2 November 2020.

Diakui Suhup, pihaknya telah menerima surat dari Menteri Tenaga Kerja maupun Gubernur Jawa Barat terkait besaran upah minimum.

Meski begitu, pihaknya tidak serta merta dapat menetapkan upah minimum berdasarkan kedua surat tersebut.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11: Begini Cara Ganti Nomor HP

“Karena kan aturannya harus melalui rapat atau musyawarah Bersama buruh dan pengusaha. Pemerintah dan akademisi juga kan hadir.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x