Makanya nanti dari rapat itu ditentukan besarannya. Hingga saat ini kami belum tahu nanti UMK (naik atau tidak),” ucapnya.
Suhup menegaskan, rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti biasanya dengan mengedepankan asas mufakat.
“Jadi walaupun ada surat dari Menteri dan gubernur, rapat digelar seperti biasa saja, seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucap dia.
Baca juga: Sudah Tau cara Vaksin Bekerja dan Apa Fungsinya Bagi Tubuh? Begini Penjelasan Guru Besar UI
Seperti diketahui, surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah nomor M/11/HK.04/2020 tentang tidak ada kenaikan UMK karena pandemi Covid-19 memicu kekecewaan dari kaum pekerja.
Jika SE tersebut berlaku di Kabupaten Bekasi, maka UMK Kabupaten Bekasi masih sebesar Rp4.498.961 atau sama seperti UMK 2020.
Sementara itu, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, Fajar WInarno menegaskan pihaknya tetap menuntut kenaikan UMK.
Dengan kondisi saat ini, pemerintah harusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli. Apalagi, kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat.
"Kami tetap minta ada kenaikan, karena kebutuhan justru disaat pandemi ini kebutuhan buruh meningkat.
Terutama kesehatan untuk meningkatkan imun di tengah pandemi, vitamin C yang harus dibeli, ada unsur makanan yang mengandung gizi yang bagus untuk meningkatkan imun ini,” ucapnya.