Berbeda dengan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan perwakilan masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Baca Juga: Fraksi PDIP : Kaji Secara Matang Izin Reuni Akbar PA 212 di Monas
Donny mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah dinas yang berkaitan dengan gugatan.
Dari koordinasi tersebut, Pemkab Bekasi memiliki bukti yang kuat untuk melawan gugatan.
"Seperti yang sekolah, kami koordinasinya dengan Dinas Pendidikan. Kalau lahan pembibitan, dengan Dinas Pertanian, sedangkan SK Bupati dengan Bagian Ekonomi Setda. Infonya PTUN Bandung meminta si penggugat SK Bupati ini untuk perbaiki berkas laporan pengaduan," katanya.
Baca Juga: Target Pajak Daerah Kabupaten Garut Tahun 2020 Turun Jadi Rp105 Miliar
Donny menyebutkan seluruh gugatan tersebut masih dalam proses.
"Jadi, belum ada yang sampai putusan. Semuanya proses. Jadi, nanti kita tunggu saja, kami siapkan strategi-strategi untuk menghadapi gugatan," katanya.***