Mulai Tahun Depan Imam Masjid di Bekasi dapat Gaji, Begini Syaratnya

- 7 November 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi Masjid.
Ilustrasi Masjid. //Pixabay/chiplanay

PORTAL MAJALENGKA- Menjadi imam masjid bagi sebagian besar orang adalah kegiatan sukarela yang dilakukan oleh orang yang mumpuni keilmuannya.

Biasanya seorang imam masjid juga sekaligus menjadi bagian dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang mengupayakan juga keperluan masjid lainnya.

Namun kali ini ada program berbeda yang cukup menarik diadakan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi KH. Imam Mulyana, pasalnya mulai tahun depan Imam masid di Kabupaten Bekasi akan mendapatkan gaji.

Dilansir dari PikiranrakyatBekasi.com dalam artikel Kabar Gembira! Mulai Tahun 2021, Jadi Imam Masjid di Bekasi Bakal Digaji, Kira-kira Berapa Ya?

Baca Juga: Setelah Covid-19 Tiongkok Kini Dilanda Wabah Baru, Ribuan Orang Menjadi Korban

Menurutnya besarannya bisa mencapai hingga Rp2.5 juta per bulan.

"Imam masjid ya kita gaji, tentunya dengan hasil seleksi, nanti ada yang seleksi dari LPTQ,” ucapnya.


Di antara syarat bagi Imam yang mendapatkan tunjangan kesejahteraan itu adalah memiliki suara yang bagus dan merdu saat membacakan ayat suci Aquran saat salat.

Baca Juga: Muncul Awan Mirip Piring Terbang UFO di Malang, Begini Tanggapan BMKG

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x