Moratorium Pemekaran Dua Desa di Kabupaten Majalengka Masih Cukup Sulit

- 13 November 2020, 11:30 WIB
pemekaran daerah ilustrasi
pemekaran daerah ilustrasi /

PORTAL MAJALENGKA – Isu pemekaran atau Daerah Otonom Baru (DOB) yang terjadi di Jawa Barat terus berkembang, bahkan kali ini muncul beberapa desa di Majalengka yang katanya ingin memisahkan diri dari desa induk.

Setidaknya, dari informasi yang diperoleh, ada dua desa yang ingin memisahkan diri.

Kepala bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar SSTP MSi, mengatakan, keinginan pemekaran masyarakat desa Panjalin Kidul kecamatan Sumberjaya agar di moratorium masih cukup sulit. 

Baca Juga: Muncul Wacana Kota Kertajati Akan Jadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Pemekaran dari Kabupaten Majalengka

“Iya Kang kita sedang koordinasi dengan provinsi terkait penataan desa, sedang disusun grand designnya, hanya memang kalau usulan inisiatif desa secara tertulis belum ada masuk, dulu ada Desa Maniis kecamatan Cingambul mengajukan proposal cuma saat itu belum ada kejelasan boleh tidaknya jadi belum ditindaklanjuti. Sementara untuk Desa Panjalin Kidul belum ada info,” ujarnya Jumat 13 November 2020.

Menurut Rachmat, Hal tersebut karena pemerintah pusat melalui kementerian terkait belum menindaklanjuti sejumlah usulan.

"Memang sampai saat ini kami belum menemukan adanya larangan secara resmi terkait usulan pemekaran tersebut. Tetapi tampaknya cukup berat. Karena banyak usulan pemekaran yang hingga sekarang belum kunjung ditindaklanjuti," jelasnya.

Baca Juga: Pemekaran Kabupaten Majalengka Menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Mungkin Terjadi Di Masa Depan

Otonomi desa baru membutuhkan kajian-kajian yang sangat matang. Karena menentukan pengaruh Dana Desa (DD), luas wilayah desa, pendapatan asli desa (PAD) hingga kode register di pemerintahan pusat.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x