PORTAL MAJALENGKA – Dalam rangka merealisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian Hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat, BPN Kabupaten Majalengka bersama Pemkab Majalengka membagikan sertifikat tanah untuk rakyat Kabupaten Majalengka, di pendopo Bupati Majalengka, Senin 9 November 2020.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi SH mengatakan, PTSL merupakan program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah masyarakat berlandaskan azas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka.
Baca Juga: Pasca Temukan Kasus Covid 19 Klaster Industri, Dinas Kesehatan Majalengka Sidak Pabrik
Sehinggga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mengurangi sengketa dan konflik pertanahan.
Untuk Kabupaten Majalengka target program PTSL sebanyak 40.000 sertifikat yang diberikan kepada masyarakat.
Senin 9 November secara simbolis dibagikan 14.000 sertifikat PTSL tahun 2020 untuk beberapa lokasi.
Baca Juga: Tahun 2025, Kabupaten Majalengka Ditargetkan Bebas Sampah
Diantaranya Kecamatan Cikijing 1 desa, Kecamatan Talaga 17 desa, Kecamatan Maja 16 desa, dan Kecamatan Lemahsugih sebanyak 11 desa.
“Untuk saat ini tersisa 13.000 sertifikat, tinggal cetak saja dari total 40.000 sertifikat. Kami optimis mudah-mudahan akhir tahun ini program PTSL sudah selesai semua dan dibagikan ke masyarakat di Kabupaten Majalengka,” terang Dedi.