Pemprov DKI Belum Terima Permohonan Izin Reuni Akbar PA 212

- 13 November 2020, 11:30 WIB
Peserta reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2019. Tahun ini PA 212 kembali akan menggelar reuni akbar meski masih dalam pembahasan
Peserta reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2019. Tahun ini PA 212 kembali akan menggelar reuni akbar meski masih dalam pembahasan /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama. /

PORTAL MAJALENGKA – Setelah Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air, ada rencana digelar Reuni Akbar PA 212 di kawasan Monas.

Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan pihaknya berencana menggunakan Monas dalam kegiatan Reuni 212. Slamet mengklaim sudah mengajukan surat izin ke Pemprov DKI tiga bulan lalu.

Pemprov DKI Jakarta sendiri mengakui belum menerima surat permohonan penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan reuni akbar 212.

Baca Juga: Bertemu Habib Rizieq, Anies Baswedan Tidak Bahas Reuni PA 212

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, hingga sekarang pihaknya belum menerima permohonan izin untuk kegiatan itu.

Sehingga belum bisa dilakukan pembahasan terhadap rencana yang akan digelar tanggal 2 Desember 2020 itu.

“Belum (terima surat). Kan gini, setelah ada baru kita obrolin,” ujar Taufan di Balai Kota Jakarta.

Baca Juga: Beri Janji Akan Jemput Habib Rizieq dan Kirim Pesawat Pribadi, Prabowo Justru Tidak Hadir di Bandara

Dalam proses pengajuan izin menggunakan Monas harus disampaikan dulu ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas untuk disampaikan ke gubernur.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x