Baca Juga: Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO
Ia juga menjelaskan bahwa UMK mengacu pada PP 51/2023, hal itu pun menjadi pegangan pemerintah dalam menentukan UMP setiap daerahnya.
Jika hal itu ditolak buruh, Bey tidak mempermasalahkan. Pihaknya terbuka jika buruh melakukan unjuk rasa.
"Unjuk rasa silakan yang penting tertib, tidak anarkistis. Dan peraturan kan seperti itu, jadi kita lihat juga peraturannya dan tentunya kan ini mewakili kepentingan berbagai pihak," tuturnya.
Bey juga berharap kenaikan UMP Jawa Barat 2024 ini menjadi acuan dan dipatuhi semua perusahaan.
"Ya, kalau kenaikan pemerintah (tidak dipatuhi) ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka harus sepakat dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.
Bey menambahkan, sanksi memang sampai pencabutan izin operasional, tapi akan ada tahapan mediasi dan segala macam.
Baca Juga: Cek di Sini! Berikut Daftar Angkutan Antar Moda ke BIJB Kertajati Majalengka, Tarif Cuma Segini