Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priyatna Minta Jatah Rp3,2 Miliar untuk Perizinan RS

- 14 April 2021, 16:37 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna.
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna. / Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp

Baca Juga: Pemerintah Tetap Lanjutkan Vaksinasi Covid-19 di Tengah Ramadhan Berdasarkan Fatwa MUI

Kemudian didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah