Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priyatna Minta Jatah Rp3,2 Miliar untuk Perizinan RS

- 14 April 2021, 16:37 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna.
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna. / Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi akan Lakukan Penyekatan Jalan Tikus

Pemberian itu diduga diterima Ajay dalam rentang waktu sejak Mei 2020 hingga November 2020. KPK mendakwa Ajay patut diduga menerima hadiah berupa uang itu, agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RS tersebut.

Dalam dakwaannya, KPK pun menyebut Ajay yang terlebih dahulu mencari Hutama Yonathan. Setelah mendengar adanya rencana pembangunan di RS Kasih Bunda yang berada di Kota Cimahi itu.

"Pada tahun 2018, mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa, untuk menghubungi dan mempertemukannya dengan Hutama Yonathan," katanya pula.

Baca Juga: Terancam Banyak yang Batal ke Baitullah, Pemerintah Diminta Subsidi Kenaikan Biaya Haji

Baca Juga: DPR Dukung Pemerintah Subsidi Ongkir Belanja Online Rp500 Miliar Jelang Lebaran

Akhirnya Ajay bertemu dengan Hutama pada tahun 2018, di sebuah kafe sekaligus restoran yang berada di Jalan Garuda, Kota Bandung. Saat itulah Ajay didakwa menyampaikan permintaan atau jatahnya terkait proyek Hutama tersebut.

"Selain membicarakan terkait pengajuan izin prinsip dan IMB pembangunan RSU Kasih Bunda, terdakwa meminta kepada Hutama agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda nantinya dapat dikerjakan oleh Akhmad Syaikhu yang merupakan pengusaha rekomendasi dari terdakwa," kata dia.

Kasus korupsi suap yang menjerat Ajay itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: 4 Tim Semifinal Piala Menpora 2021, Persib Bandung Ditantang PSS Sleman

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah