PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah tetap melanjutkan program vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan tahun ini.
Keputusan itu berdaraskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan.
"Termasuk untuk tentunya kalangan muslim maupun kalangan nonmuslim," ujar Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dilansir dari Antara.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Pekan Ini Ramadan 2021 untuk Wilayah Majalengka dan Sekitarnya
Baca Juga: Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tak Wajib Puasa, Begini Alasannya
Dia menjelaskan, proses vaksinasi Covid-19 dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
"Dan dapat juga kita lakukan di malam hari, selama juga tidak mengganggu ibadah malam pada bulan Ramadhan," katanya.
Kemenkes mendorong koordinasi dengan para pengurus masjid bersama puskesmas melalui RT, RW, ataupun lurah, serta kepala desa setempat untuk menjadwalkan vaksinasi setelah ibadah puasa di siang hari.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Sahur on The Road Dilarang, Siap Tindak Tegas