Pemerintah Tetap Lanjutkan Vaksinasi Covid-19 di Tengah Ramadhan Berdasarkan Fatwa MUI

- 13 April 2021, 15:07 WIB
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin, 12 April 2021. /Devi Nindy/ANTARA

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan pada Selasa 13 April 2021

"Tentunya kita mengetahui kita harus meniatkan vaksinasi Covid-19 sebagai ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadhan ini," kata Siti.

Ia mengimbau calon penerima vaksin mengupayakan istirahat yang cukup, makan makanan yang bergizi dan seimbang, serta tetap mencukupi kebutuhan cairan saat sahur.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuskular atau menyuntikkan vaksin melalui otot. Dengan cara tersebut, secara ketentuan hukum tak membatalkan puasa.

Baca Juga: Ini Alasan Eks Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto Tidak Bubarkan Kerumanan Petamburan di Acara Habib Rizieq

Baca Juga: Minggu Pagi Gempa Kembali Guncang Malang, Kali Ini Magnitudo 5,5

Selain itu, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum rapid tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab test tidak membatalkan ibadah puasa.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah