PBNU Tegaskan Vaksinasi Hukumnya Wajib pada Kondisi Darurat

- 24 Maret 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar /

PORTAL MAJALENGKA- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa hukum vaksinasi wajib dalam kondisi darurat.

Hukum vaksinasi tersebut berdasarkan kajian para ulama melalui Lembaga Bathsul Masail PWNU Jawa Timur (Jatim).

"Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal," kata Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis organisasi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut diiringi dengan para ulama melaksanakan vaksinasi Covid-19 agar masyarakat mencontoh apa yang dilakukan ulama.

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Polda Jabar Sebar Kamera di 21 Titik

"Bukan hanya melakukan kajian, para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca," kata dia.

Sebelumnya para ulama NU Jawa Timur menjalani vaksinasi menggunakan vaksin buatan AstraZeneca pada Selasa (23/3).

Helmy mengatakan, vaksinasi termasuk  upaya menjaga jiwa yang dibenarkan dalam ajaran Islam.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 18 Terduga Teroris di Sumatera Utara, Sita 31 Kotak Amal

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x