Polri Beri Sinyal, Akan Sita Uang Pemberian Indra Kenz Ke Ibunya Senilai Rp1 Miliar

- 5 April 2022, 08:30 WIB
Tangkap layar Indra Kenz. Polri Beri Sinyal, Akan Sita Uang Pemberian Indra Kenz Ke Ibunya Senilai Rp1 Miliar
Tangkap layar Indra Kenz. Polri Beri Sinyal, Akan Sita Uang Pemberian Indra Kenz Ke Ibunya Senilai Rp1 Miliar /

PORTAL MAJALENGKA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Kusus (Dittipidsksus) Bareskrim Polri telah memberi sinyal akan melakukan penyitaan uang pemberian Indra Kenz terhadap Ibunna yang berisinial S.

Uang pemberian Indra Kenz terhadap ibunya tersebut, berjumlah Rp1 Miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sampaikan bahwa uang itu akan disita jika sudah terbukti hasil dari tindak pidana investasi bodong binary option Binomo yang telah menjerat Indra Kenz.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Bandung Menyita Harta Kekayaan Herry Wirawan Terdakwa Kasus Cabul, Disamping Hukuman Mati

"Kalau uang dari hasil tindak pidana (kasus Binomo) pasti akan disita," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 4 April 2022, dikutip dari PMJ News.

Ahmad Ramadhan menambahkan, seluruh uang dan aset Indra Kenz yang terbukti dari hasil investigasi bodong Binomonya akan disita, untuk dijadikan bahan bukti perkara.

Diinformasikan sebelumnya, Indra Kenz telah memberikan uang sejumlah Rp1 miliar terhadap Ibunya yang berisinial S.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Bagaimana Puasa Ramadhan Bagi Orang Muslim di Daerah Siangnya Panjang?

Terkuaknya fakta tersebut, setelah Bareskrim Polri menjalani proses pemeriksaan terhadap S.

"S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Sabtu 2 April 2022.

Adapun uang sejumlah Rp1 miliar itu yang diberikan oleh Indra Kenz, telah digunakan oleh S untuk biaya pengobatan atas penyakit yang diidapnya dan guna kehidupan sehari-harinya.

Baca Juga: Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan Boleh atau Tidak? Ustadz Abdul Somad Menjawab

Untuk kasus Indra Kenz sendiri atas investasi bodongnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya tersangka Indra Kenz terancam dipenjara selama 20 tahun.

Dan sampai detik ini Penyidik Bareskrim Polri, masih terus memproses kasus Indra Kenz seperti menyelusuri aset milik sang Crazy Rich asal Medan tersebut.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah