Bantahan Indra Kenz Terkait Perasn Afiliator, Polri Katakan Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

- 27 Maret 2022, 07:30 WIB
Bantahan Indra Kenz Terkait Perasn Afiliator, Polri Katakan Tak Pengaruhi Proses Penyidikan(Instagram/pmjnews)
Bantahan Indra Kenz Terkait Perasn Afiliator, Polri Katakan Tak Pengaruhi Proses Penyidikan(Instagram/pmjnews) /

PORTAL MAJALENGKA - Bantahan Indra Kenz sang Crazy Rich asal Medan terkait, bahwa dirinya bukan menjadi Afiliator di Binomo tidak diambil pusing oleh Bareskrim Polri.

Kasubdit II Dittipidsksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, menjelaskan bahwa bantahan yang dilakukan oleh Indra Kenz tersebut, tidak berpengaruh pada proses penyidikan kasus penipuan investasinya melalui aplikasi Binomo.

"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," ucap Chandra kepada wartawan, Sabtu 26 Maret 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Fakta Baru, Ini Motif Dea OnlyFans Bikin Konten Pornografi

Chandra menerangkan bahwa pihaknya tidak mengejar pengakuan dari Indra Kenz, melainkan keterangan dari para saksi dan barang bukti.

Hingga sekarang, total saksi mencapai 64 yang telah diperiksa berserta 44 saksi korban.

Adapun untuk kerugiannya sendiri yang alami oleh korban dari investasi bodong melalui aplikasi Binomo itu, mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Berikut Tips Menghafal Alquran dengan Target 1 Juz selama Bulan Suci Ramadhan

"Dengan kerugian Rp44 miliar, mungkin akan bertambah nantinya," kata Chandra.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah