"S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Sabtu 2 April 2022.
Adapun uang sejumlah Rp1 miliar itu yang diberikan oleh Indra Kenz, telah digunakan oleh S untuk biaya pengobatan atas penyakit yang diidapnya dan guna kehidupan sehari-harinya.
Baca Juga: Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan Boleh atau Tidak? Ustadz Abdul Somad Menjawab
Untuk kasus Indra Kenz sendiri atas investasi bodongnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya tersangka Indra Kenz terancam dipenjara selama 20 tahun.
Dan sampai detik ini Penyidik Bareskrim Polri, masih terus memproses kasus Indra Kenz seperti menyelusuri aset milik sang Crazy Rich asal Medan tersebut.***