Kemensos Akan Cairkan BLT Rp 500 Ribu, Ini syaratnya

- 18 September 2020, 13:23 WIB
tangkap layar cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk mengetahui apakah diterima atau tidak sebagai penerima BLT Rp500 ribu melalui NIK
tangkap layar cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk mengetahui apakah diterima atau tidak sebagai penerima BLT Rp500 ribu melalui NIK /kemensos/potensibisnis

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah dijadwalkan mencairkan dana bantuan sosial atau bansos ke 9 juta keluarga senilai Rp 500 ribu per Kepala Keluarga (KK) mulai bulan September 2020 ini.

Hal ini dilakukan untuk menggenjot roda perekonomian dan mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya belinya.

Sebelumnya pemerintah telah meluncurkan berbagai program mulai dari PKH, Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sembako, Kartu Prakerja, Kartu Sembako dan yang kali ini adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga dengan nominal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Pengamat: Pemecatan Ahok seharusnya didasarkan atas KPI, Bukan Karena Bikin Gaduh

Bulan September ini pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan serta program-program bantuan sosial, yang baru-baru ini salah satunya adalah bantuan subsidi pulsa dan paket data untuk masyarakat umum dan mahasiswa.

Dalam rangka mengurangi beban biaya saat melakukan kegiatan dan belajar secara daring (online).

Pemerintah menargetkan sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut dan pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.

Baca Juga: Sebelum Panggil Bulog, Kejari Majalengka Akan Panggil Petani dan Tengkulak

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama.

Baca Juga: Ditengah Pandemi, Pemdes Balida Fokus Pada Pembangunan Sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.

Baca Juga: Alhamdulillah! Guru dan Tenaga Honorer Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Pemerintah berharap untuk bantuan sosial ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok

''Dengan penggunaan yang tepat dan baik bantuan ini akan dirasa sangat bermanfaat oleh masyarakat,"ujar Juliari Kementerian sosial.

Masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca Juga: BLT UMKM Akan Diperpanjang Hingga Tahun 2021

Artikel ini telah tayang di Berita DIY Dengan judul artikel Segera Daftar, Ada 9 Juta KK Peroleh BLT PKH Rp 500 Ribu! Ini Syaratnya dan Cara Mengecek Penerima.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x