Belum Terima BLT Ketenagakerjaan, Pastikan Rekeningmu Masuk Dalam Daftar Penerima

- 13 September 2020, 09:02 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /stevepb

PORTAL MAJALENGKA - Demi memulihakn kembali perekonomian di saat pendemi Covid-19, pemerintah terus melancarkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi.

Berbagai jenis bantuan pun sudah mulai disalurkan mulai dari sembako, listrik gratis, Kartu Prakerja hingga bantuan langsung tunai bagi pekerja dan UMKM.

Salah satunya bantuan langsung tunai subsidi gaji yang disalurkan bagi para pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 Juta.

Baca Juga: PSBB Lanjutan Fokus Pengetatan Pembatasan

Bantuan ini berupa uang tunia sebesar Rp600 ribu yang akan diberikan secara beratahap selama empat bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan pun telah menyiapkan 3,5 juta data rekening penerima BLT Subsidi gaji yang akan diterima pada gelombang ketiga ini.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang masih belum menerima bantuan langsung subsidi gaji tersebut.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Antisipasi Bom Waktu Covid-19

Terlebih lagi mereka yang masih bingung apakah mereka masuk ke dalam daftar penerima bantuan atau tidak.

Nah, jika kamu masih ragu apakah nomor rekeningmu terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT subsidi gaji, kamu bisa mengeceknya dengan cara berikut ini.

Seperti dikutip Zonajakarta.com dari akun instagram resmi @kemnaker, berikut langkah memastikan apakah nomor rekeningmu termasuk dalam penerima BLT subsidi gaji atau tidak: 

Baca Juga: PSSI Adopsi Protokol Kesehatan Liga Jerman

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Masukan alamat email dan password;

3. Pastikan nama dan nomor induk penduduk (NIK) sesuai;

Baca Juga: Tambah Usia, Kurangi Pedas

4. Klik kartu digital untuk rincian lainnya;

5. Klik gambar kartu digital;

6. Upah di bawah Rp5 juta per bulan;

Baca Juga: Ketua MPR : Tunda Pilkada atau Perketat Protokol Kesehatan

7. Pastikan nomor rekening yang tercantum aktif;

8. Pastikan nama rekening sama dengan nama penerima bantuan subsidi upah pekerja;

Jika nomor rekening tertera, dapat segera lapor nomor rekening aktif kepada HRD atau pemberi kerja.(Ines Dewi/Zona Jakarta)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x