PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Ketenagakerjaan sudah mulai menyalurkan dana BLT tahap 3 kepada 3,5 juta penerima.
Penyaluran dana BLT untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta ini melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Beberapa bank yang tergabung dalam Himbara tersebut adalah Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan Cair Senin Besok, Ini Alasan Keterlambatannya
Namun Kemnaker mengatakan bahwa calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak wajib menggunakan rekening bank BUMN.
Hanya saja menurutnya karena proses transfer dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) maka pencairan ke bank swasta lain seperti BCA, Danamon, My Bank dan lainnya butuh waktu.
Hal ini Diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari.
Baca Juga: Tekan Angka Perceraian, TP PKK Jawa Barat Kenalkan Program 21-25 Keren
Namun Kemnaker mengatakan bahwa calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak wajib menggunakan rekening bank BUMN.