Pekerja Palsukan Data Untuk Penuhi Syarat Penerima BLT, Siap-siap Kena Sanksi Pemerintah

- 11 September 2020, 04:10 WIB
BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Cair, Lengkapi Persyaratan Penerima, Agar Bisa Dapat!/Youtube
BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Cair, Lengkapi Persyaratan Penerima, Agar Bisa Dapat!/Youtube /

PORTAL MAJALENGKA - BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan telah mencoret 1,6 juta data calon penerima BLT bagi pekerja.

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Pihak BP Jamsostek menjelaskan dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Belum Lolos Prakerja Hingga 3 Kali, Adukan Ke Pihak Prakerja. Ini Caranya!

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Punya Mata Uang Sendiri, Banyak Warga Majalengka yang Menjadi Anggota Paguyuban Tunggal Rahayu

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x