Meski demikian, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 dibuka menjadi kebijakan Manajemen pelaksana Kartu Prakerja.
Bagi calon pendaftar, untuk mengetahui secara pasti kapan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 dibuka, dapat memantaunya di Facebook atau Instagram Kartu Prakerja.
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 28 di situs www.prakerja.go.id, ada baiknya calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 28 ini untuk memperhatikan beberapa syaratnya agar peluang lolos terbuka lebar.
1. Calon pendaftar Kartu Prakerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Calon pendaftar Kartu Prakerja sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, atau pelaku UMKM.
3. Calon pendaftarn Kartu Prakerja bukan warga penerima bansos lain dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
4. Calon pendaftar Kartu Prakerja bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Calon pendaftar Kartu Prakerja bukan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya. Serta, hanya 2 NIK KTP dalam 1 Kartu Keluarga yang dapat menjadi peserta Kartu Prakerja.
Adapun berkas yang harus dipersiapkan bagi calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 28 ini yakni sebagai berikut: