2. Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa;
3. Data hasil musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota/Bupati melalui Camat;
4. Walikota/Bupati melalui Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga;
5. Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri, maka status sama dengan 1 KK.
Field diisi untuk menu usulan data pengusul, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu Register.
Data akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil setempat. Kemudian pada menu Pilih Bansos, akan muncul apabila NIK yang diinput ada data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftar yang sudah Register, tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
Baca Juga: Ketum PSSI Mochamad Iriawan Sampaikan Kabar Baik, Tiga Pemain Siap Dinaturalisasi
Adapun jenis bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu Bantuan Sosial Tunasi (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).