Pelaku Pariwisata Terima Bantuan BPUP Rp1,8 Juta Per Bulan, Cek Syarat Pendaftarannya

- 24 November 2021, 16:45 WIB
Simak cara mendaftar BPUP Kemenparekraf yang wajib Anda ketahui utamanya jika Anda merupakan pelaku pariwisata.
Simak cara mendaftar BPUP Kemenparekraf yang wajib Anda ketahui utamanya jika Anda merupakan pelaku pariwisata. /Indonesia Baik

Segera daftar karena pendaftran dibatasi sampai dengan 26 November 2021, pukul 23.59 WIB melalui halaman bpup.kemenparekraf.go.id. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah