Pelaku Pariwisata Terima Bantuan BPUP Rp1,8 Juta Per Bulan, Cek Syarat Pendaftarannya

- 24 November 2021, 16:45 WIB
Simak cara mendaftar BPUP Kemenparekraf yang wajib Anda ketahui utamanya jika Anda merupakan pelaku pariwisata.
Simak cara mendaftar BPUP Kemenparekraf yang wajib Anda ketahui utamanya jika Anda merupakan pelaku pariwisata. /Indonesia Baik

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah melalui Kemenparekraf  menyalurkan bantuan untuk pelaku pariwisata, berupa Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Parawisata (BPUP) sebesar Rp1,8 juta per bulan.

BPUP senilai Rp1,8 juta per bulan untuk pelaku pariwisata disalurkan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di tahun 2021.

BPUP senilai Rp1,8 juta merupakan bantuan pemerintah melalui Kemenparekraf kepada pelaku pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Segera Daftar! Dapatkan Nih Uang Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Begini Cara Daftarnya

Adapun pelaku usaha parawisata yang akan menerimanya yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, Spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Pelaku pariwisata tersebut akan menerima bantuan dana senilai Rp1,8 juta per bulan selama dua bulan.

Bagi yang ingin mendaftar bantuan BPUP harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira, Inilah 4 Bantuan Pemerintah yang Tetap Disalurkan pada 2022, Begini Cara Daftarnya

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. KTP penanggung usaha
  3. NPWP atas nama badan usaha
  4. SPT tahunan satu tahun terakhir
  5. Surat permohonan ke dinas kabupaten atau kota yang membidangi parawisata (Format pada laman BPUP
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  7. Akte pendirian
  8. Anggaran dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
  9. Surat kuasa petunjuk pengelolaan rekening

Baca Juga: 1,6 Juta Penerima Bantuan Subsidi Upah cair Bulan November Cair, Simak Ketentuannya

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x