UMP 2022 Ditetapkan, Berikut Daftar Provinsi dengan Kenaikan Tertinggi

- 20 November 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi Rilis Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022
Ilustrasi Rilis Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

Yogyakarta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik 4,30 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.765.000.

Banten

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.501.203. Angka ini naik 1,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp2.460.996.

Riau

UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564 atau naik Rp50.000 dibanding dibanding 2021 sebesar Rp2.888.563.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Tersangka Mafia Tanah yang Menimpa Keluarga Nirina Zubir, Begini Awal Mulanya

Kalimantan Timur

UMP Kalimantan Timur tahun 2022 naik 1,11 persen. Adapun nilai UMP Kalimantan Timur tahun 2022 adalah Rp33.118,50.

Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini disusul daerah lain yang telah diimbau untuk segera menetapkan keputusan tersebut.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x