Yogyakarta
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik 4,30 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.765.000.
Banten
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.501.203. Angka ini naik 1,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp2.460.996.
Riau
UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564 atau naik Rp50.000 dibanding dibanding 2021 sebesar Rp2.888.563.
Kalimantan Timur
UMP Kalimantan Timur tahun 2022 naik 1,11 persen. Adapun nilai UMP Kalimantan Timur tahun 2022 adalah Rp33.118,50.
Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini disusul daerah lain yang telah diimbau untuk segera menetapkan keputusan tersebut.***
Editor: Husain Ali
Sumber: Berbagai Sumber