BSU Cair, November 2021 Lanjut bagi yang Belum Dapat, Segera Cek dan Simak Cara Daftarnya

- 1 November 2021, 17:15 WIB
BSU Cair, November 2021 Lanjut bagi yang Belum Dapat, Segera Cek dan Simak Cara Daftarnya/Pikiran Rakyat
BSU Cair, November 2021 Lanjut bagi yang Belum Dapat, Segera Cek dan Simak Cara Daftarnya/Pikiran Rakyat /

PORTAL MAJALENGKA - Melalui laman resmi  Kementerian Ketenagakerjaan  bsu.kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran BLT subsidi upah atau BSU sebesar Rp1 juta ditargetkan pada Oktober 2021 selesai.

Penyaluran BSU Rp 1 juta mengacu Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.

Bulan Nobember 2021, BSU terus lanjut untuk pencairan bagi yang belum menerima. Berikut cara cek status pencairan BSU;

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Dapat BSU Rp1 Juta, Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS dan Kemnaker RI

1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki;

2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi;

3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada;

4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan;

5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Danu Kembali Dipanggil Polisi Kali Ini Bareng Orang Tua, Tersangka Pembunuhan Subang Terungkap?

Sebenarnya, ada 2 link cek penerima BSU. Selain Kemnaker, terdapat link untuk cek daftar penerima BSU. Yaitu melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan BSU, artikel ini akan memberikan informasi syarat dan ketentuan penerima BLT subsidi upah atau BSU Rp1 juta

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id syarat penerima BSU sebagai berikut:

Baca Juga: Persib 17 Pertandingan Tak Terkalahkan, Robert Samai Jaya Hartono, Berpeluang Pecahkan Rekor Baru

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;

3. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000;

Baca Juga: Seni Angklung Bungko, Salah Satu Warisan Budaya Takbenda dari Cirebon

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 1 November 2021: Kamar Mama Rosa Digerebek Polisi, Aldebaran Sangat Penasaran

Bank Penyalur

Jika memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x