Kemenkeu Paparkan Alasan Perbedaan Tarif Cukai SKM dan SPM

- 2 Februari 2021, 19:00 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta. /ANTARA/Aprillio Akbar/ANTARA/

PORTAL MAJALENGKA-Tanggapi polemik kenaikan bea cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paparkan perbedaan pengenaan tarif cukai.  Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Dia mengatakan SPM lebih banyak memiliki komposisi tembakau impor dan tergolong rokok putih yang tidak menggunakan cengkih untuk itu tarif cukainya lebih tinggi.

Baca Juga: Tarif Cukai Tembakau Naik Per 1 Februari, Harga Rokok akan Semakin Tak Terjangkau

“SPM jumlah tembakaunya, baik ukuran dan berat lebih banyak menggunakan impor,” kata Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Sarno dalam webinar Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Dampak Abrasi, Sejumlah Desa di Kawasan Pesisir Tenggelam

Sedangkan SKM tegolong rokok kretek dengan komposisi cengkih dan tembakau lokal yang lebih banyak porsinya.

Namun, besaran kenaikan tarif cukai berbeda berdasarkan golongan yakni untuk SKM I mencapai 16,9 persen atau Rp125 menjadi Rp865 per batang, SKM II-A naik 13,8 persen sebesar Rp65 menjadi Rp535 per batang dan SKM II-B naik 15,4 persen menjadi Rp525 per batang.

Untuk SPM I naik 18,4 persen sebesar Rp145 menjadi Rp935 per batang, SPM II-A naik 16,5 persen menjadi Rp565 per batang dan SPM II-B naik 18,1 persen sebesar Rp70 menjadi Rp555 per batang.

Baca Juga: Bupati Sleman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi hingga Sebulan ke Depan 

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x