Realisasi Anggaran PEN Meningkat Hampir Rp60 Triliun dari Realisasi Oktober 2020

- 26 November 2020, 10:26 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi dalam Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu (25/11).
Menteri Agama, Fachrul Razi dalam Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu (25/11). /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

BSU yang diberikan berjumlah Rp1,8 juta per penerima manfaat yang akan diberikan dalam satu kali pencairan mulai awal Desember 2020.

Sedangkan anggaran PEN untuk Bantuan Internet Siswa, Mahasiswa, dan Guru untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Kementerian Agama telah dialokasikan sebesar total Rp1,16 Triliun, yang mencakup Rp1,15 Triliun bagi 9,9 juta siswa madrasah dan 1,1 juta mahasiswa pendidikan agama Islam, Rp3 Miliar untuk 200 Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Swasta, Rp316 juta untuk 1.442 mahasiswa dan 139 dosen pendidikan agama Buddha, Rp1,6 Miliar untuk Pendidikan Agama Hindu yang akan dibagi sesuai kebutuhan ke seluruh tingkat pendidikan.

Baca Juga: Ini Perbedaan Gaji Presiden Indonesia dengan Pendapatan Perdana Menteri Singapura

Injeksi kuota data akan dilakukan pada akhir November sampai dengan awal Desember 2020, sedangkan  Bantuan Internet Siswa akan mulai dicairkan pada awal Desember 2020,” papar Fachrul Razi.

Pada kesempatan yang sama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa di masa pandemi ini, pemerintah harus hadir di masyarakat, yang mengalami krisis kesehatan, ekonomi, dan pembelajaran.

“Kami mulai bergerak melalui efisiensi di dalam Kemendikbud dan memperjuangkan alokasi anggaran,” papar Nadiem Makarim.

Baca Juga: Pencairan BSU Guru Honorer dan Tenaga Pendidik, Ini Syarat dan 5 Dokumen yang Harus Disiapkan

Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp3,6 Triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK), dengan sasaran lebih dari 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan Non PNS di seluruh Indonesia.

Bantuan Subsidi Upah ini diberikan sejumlah Rp1,8 juta bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS dengan persyaratan pencairan yang sangat mudah.

Kemendikbud juga memberikan alokasi Bantuan Kuota Data Internet dengan anggaran Rp5,5 Triliun, bagi pendidik dan peserta didik di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah