Menteri Agama RI Keluarkan Pedoman Untuk Jamaah Umroh Saat Pandemi Covid 19

- 3 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi jamaah umroh Indonesia
Ilustrasi jamaah umroh Indonesia /Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Agama telah mengeluarkan Pedoman Penyelenggaran Ibadah Umrah di Masa Pandemi.

Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020.

Dilansir dari akun Instagram Kemenag RI, setidaknya ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh calon jemaah umroh.

Apa saja hal-hal yang diatur dalam KMA tersebut?

Baca Juga: Penerbangan Umroh Dibuka Kembali per 1 November, Ini Kata Menhub Budi Karya Sumadi dan Humas BIJB!

Persyaratan Jemaah

  1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18-50 Tahun)
  2. Tidak memiliki penyakit penyerta/ komorbid (Wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
  3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas resiko yang timbul akibat Covid 19
  4. Bukti bebas Covid 19 (Dibuktikan dengan hasil PCR/Swab Tes yang dikeluarkan rumah sakit/laboratorium yang sudah terverivikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi)

Baca Juga: Menhub Ingatkan Jamaah Umrah Terapkan Protokol Kesehatan

Protokol Kesehatan

  1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
  2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
  3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
  5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Baca Juga: Arus Mudik-Balik Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW Lancar

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah