GRATIS! PENDAFTARAN Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Siapkan KTP dan Handphone Android

18 Februari 2022, 18:15 WIB
Ini Link Prakerja Gelombang 23 tahun 2022, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id bisa menggunakan HP android /Prakerja.go.id

PORTAL MAJALENGKA – Untuk masyarakat yang belum bekerja atau baru mengalami PHK, pemerintah membuka kembali Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022.

Program Kartu Prakerja memberikan angin segar bagi penerimanya dan membantu masyarakat. Akses untuk pendaftaran Kartu Prakerja sudah dibuka di www.prakerja.go.id.

Bagi yang belum mendapatkan program ini, segera lakukan pendaftaran akun untuk mempersiapkan program Kartu Prakerja gelombang 23.

Portal Majalengka akan memberikan cara daftar di www.prakerja.go.id, dan tips lolos seleksi  Prakerja gelombang 23 serta mendapatkan tambahan insentif Rp2,55 juta.

Baca Juga: RESMI DIBUKA! Segera Login Prakerja.go.id dan Dapatkan Rp3,55 Juta, Berikut Tips dan Caranya

Bagi yang belum menerima, silahkan daftar di website kartu prakerja dan simak cara mendapatkan insentif Rp2,55 juta, dengan perincian  setiap bulan peserta akan ditransfer Rp600 ribu selama 4 bulan berturut-turut sehingga total Rp2,4 juta.

Sisanya Rp150 ribu untuk pengisian survei. Jadi total seluruhnya menjadi Rp. 2,55 juta. Bantuan Prakerja ini diberikan kepada peserta yang lolos dan sudah mengikuti pelatihan sesuau ketentuan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.

Pemerintah memastikan pendaftaran online peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id bakal dibuka pada awal tahun 2022.

Baca Juga: Menko Muhadjir Instruksikan Penyaluran Bansos Dipercepat, Beri Target Ini

Adapun anggaran yang disiapkan untuk program Kartu Prakerja di 2022 mencapai Rp11 triliun.

Kuota yang disiapkan diperkirakan total berkisar Rp3 juta sampai Rp4,5 juta. Jumlah itu termasuk kepesertaan gelombang sebelumnya yang dicabut.

Bagi yang sudah lolos namun tidak bisa mencairkan insentif, penyebabnya adalah tidak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari sehingga otomatis kepesertaannya akan dicabut.

Syarat utama mendapatkan bantuan prakerja diantaranya:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
  4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
  6. Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Dialog Dengan Perwakilan Buruh, Ida Fauziyah Jelaskan Manfaat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Sementara bagi masyarakat yang selalu galal lolos prakerja, ini diantara penyebabnya:

  1. Data isian form pendaftaran Kartu Prakerja tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sinkron dengan data Kartu Keluarga (KK).

Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

  1. Sudah pernah lolos Prakerja

Hal itu terjadi bagi yang pernah lolos Kartu Prakerja dan mendaftar lagi di gelombang selanjutnya, dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi Kartu Prakerja Gelombang berikutnya. Karena NIK akan diblokir agar tidak bisa lolos seleksi Prakerja lagi di sistem Prakerja.go.id. Tujuannya agar yang menerima Kartu Prakerja bisa merata.

  1. Ada dua anggota dalam 1 KK yang sudah lolos

Sesuai informasi dari Kemnaker bahwa Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Persib Bandung Vs Persipura Jayapura, Rekor Head to Head, Line Up, Link Streaming

  1. Masuk kategori golongan yang tidak bisa mendaftar

Adapun kriteria orang-orang yang tidak bisa mengikut program ini, diantaranya Pejabat negara Pimpinan dan anggora DPR/DPRD Aparatur Sipil Negara (ASN) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala desa dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN Jika Anda termasuk salah satu kategori di atas, dipastikan Anda gagal menjadi penerima Kartu Prakerja.

  1. Di-blacklist

Jika Anda berulang kali mendaftar namun masih gagal, bisa jadi Anda termasuk peserta yang berstatus daftar hitam atau blacklist.

Apabila itu yang terjadi, maka dipastikan Anda tidak akan bisa lolos program Kartu Prakerja. Adapun salah satu penyebabnya seseorang masuk blacklist atau dicabut kepesertaannya, di antaranya adalah lolos seleksi, tetapi tak segera membeli pelatihan.

Baca Juga: Kisah Prabu Siliwangi Memeluk Islam Mengikuti Ajakan Sunan Gunung Jati dan Pangeran Cakrabuana

  1. Kuota pendaftar sudah penuh Kartu Prakerja sudah melebihi pendaftar.

Jumlah pendaftaran dibatasi sesuai jadwal yang ditetapkan setiap gelombang. Namun biasanya jumlah pendaftar Kartu Prakerja jauh lebih banyak dari kuota yang disediakan sehingga persaingan menjadi lebih ketat.

Ketika Anda merasa sudah memenuhi segala persyaratan dan tidak melakukan kesalahan dalam pendaftaran namun masih gagal lolos, bisa jadi kuota pendaftar kartu Prakerja sudah terisi penuh. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler